FIQIH
NUSANTARA
Terminology
Fiqih Nusantara
Sebelum memasuki penjelasan fikih nusantara, perlu diketahui definisi
yang tersusun dari fiqih nusantara yang terdapat dua kata yaitu “fiqih”
dan “nusantara”
Dalam kitab fiqih al –manhaji para ulama membuat definisi tentang
fiqih :
- كتاب
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي - ص7 - المكتبة الشاملة
فالفقه معناه: الفهم.
يقال: فقه يفقه: أي فهم يفهم الى أن قال وأما المعنى الاصطلاحي؛ فالفقه يطلق على أمرين: الأول:
معرفة الأحكام الشرعية المتعلقة بأعمال المكلفين وأقوالهم، والمكتسبة من أدلتها
التفصيلية: وهي نصوص من القرآن والسنة وما يتفرع عنهما من إجماع واجتهاد.
Secara lughot( Bahasa ) fiqih berarti faham sedangkan secara istilah pengetahuan tentang
beberapa hokum syariat yang diambil dari dalil dalil tafsili yang ada
ta’aluqnya (hubungannya) dengan perbuatan orang yang mencapai batas mukallaf
Didalam literatur-litelatur
fikih diterangkan bahwasannya hukum
fiqih itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum mahdlah dan goiru mahdlah.. Hukum madhlah ini bersifat konstan dan tidak bisa
berubah (tsawabit) sesuai yang telah ditawarkan oleh berbagi ulama pendiri
madzhab dan para penerusnya. Seperti halnya
hukum-hukum yang ada pada salat, puasa, zakat, dan haji.sesuai dengan definisi
فالعبادات المحضة : وهي
العبادات دل الدليل من النصوص أو غيرها على تحريم صرفها لغير الله تعالى
Ibadah mahdlah : Ibadah yang dalilnya berasal dari nash atau yang lainnya yang dilarang
dilakukan untuk kecuali hanya pada allah SWT.
Sedangkan hukum ghairu mahdlah atau muamalah
والعبادات
غير المحضة :وهي
الأعمال والأقوال التي ليست عبادات من أصل مشروعيتها ولكنها تتحول بالنية الصالحة
إلى عبادات
Ibadah ghoiru mahdlah adalah
perbuatan dan ucapan yang bukan ibadah karena legitimasinya, tetapi diubah
dengan niat baik menjadi ibadah.
Bentuk-bentuk ghoiru mahdlah/muamalah yang masuk dalam kategori ini
di antarany aadalah mumalah jual beli, ahwal alsyakhsiyah, jinayah, qadla
(pengadilan), dan siyasah dan ini dapat berubah-rubah (mutaghayirat) sesuai
dengan keadaan suatudaerah yang dapat mengaruhinya, baik dengan tinjauan adat
kebiasaan maupun kemaslahatan
Dan untuk
pengertian nusantara kami menemukan di sebagian sumber
“Nusantara
adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah kepulauan yang
membentang dari Sumatera hingga Papua, yang sekarang sebagian besar Indonesia.
Kata pertama kali tercatat dalam literatur bahasa Jawa Tengah (abad ke-12
sampai ke-16)”
Dari berbagai kajian
yang telah dijelaskan tadi jika dikonteksualisasikan dengan situasi dan kondisi
di nusantara maka jadilah Fiqih Nusantara karna dalam kaidah fiqih telah ada sebuah
kaidah:
“تغير الأحكام
بتغير الزمان والمكان “
“Berubahnya
hokum itu sebab berubahnya waktu dan tempat”
Atau dalam ilmu ushul fiqih ini dikenal dengan metode tahqiqul manat
dan ini merupakan hasil dari jawaban
berupa hukum fikih yang mengkaji permasalahan yang ada di nusantara, dengan
mendialogkan antara teks syariat dengan konteks keadaan di daerah tersebut,
baik ‘urf (kebiasaan) maupun kemaslahatan. Dan tentunya sama sekali tidak
menyentuh hokum mahdlah.Seperti halnya Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum
kehalalan suatu hewan yang memang hanya ada di wilayah nusantara ini, maupun
sistem negara yang cocok dengan nwilayah nusantara yang mempunyai corak yang
sangat beragam.
Ahmad Qomaruddin, santri pondok pesantren Al-Hikmah & aktifis bahtsul masail pp al hikmah

0 Komentar