FIQIH NUSANTARA

Terminology Fiqih Nusantara

Sebelum memasuki penjelasan fikih nusantara, perlu diketahui definisi yang tersusun dari fiqih nusantara yang terdapat dua kata yaitu “fiqih” dan “nusantara”

Dalam kitab fiqih al –manhaji para ulama membuat definisi tentang fiqih :

 - كتاب الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي - ص7 - المكتبة الشاملة

فالفقه معناه: الفهم. يقال: فقه يفقه: أي فهم يفهم  الى أن قال وأما المعنى الاصطلاحي؛ فالفقه يطلق على أمرين: الأول: معرفة الأحكام الشرعية المتعلقة بأعمال المكلفين وأقوالهم، والمكتسبة من أدلتها التفصيلية: وهي نصوص من القرآن والسنة وما يتفرع عنهما من إجماع واجتهاد.

Secara lughot( Bahasa ) fiqih berarti faham  sedangkan secara istilah pengetahuan tentang beberapa hokum syariat yang diambil dari dalil dalil tafsili yang ada ta’aluqnya (hubungannya) dengan perbuatan orang yang mencapai batas mukallaf

  Didalam literatur-litelatur fikih diterangkan bahwasannya  hukum fiqih itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum mahdlah dan goiru mahdlah.. Hukum madhlah ini bersifat konstan dan tidak bisa berubah (tsawabit) sesuai yang telah ditawarkan oleh berbagi ulama pendiri madzhab dan para penerusnya.  Seperti halnya hukum-hukum yang ada pada salat, puasa, zakat, dan haji.sesuai dengan definisi

فالعبادات المحضة : وهي العبادات دل الدليل من النصوص أو غيرها على تحريم صرفها لغير الله تعالى

Ibadah mahdlah : Ibadah yang dalilnya berasal  dari nash atau yang lainnya yang dilarang dilakukan untuk kecuali hanya pada allah SWT.

Sedangkan hukum ghairu mahdlah atau muamalah

 والعبادات غير المحضة :وهي الأعمال والأقوال التي ليست عبادات من أصل مشروعيتها ولكنها تتحول بالنية الصالحة إلى عبادات

Ibadah ghoiru mahdlah  adalah perbuatan dan ucapan yang bukan ibadah karena legitimasinya, tetapi diubah dengan niat baik menjadi ibadah.

Bentuk-bentuk ghoiru mahdlah/muamalah yang masuk dalam kategori ini di antarany aadalah mumalah jual beli, ahwal alsyakhsiyah, jinayah, qadla (pengadilan), dan siyasah dan ini dapat  berubah-rubah (mutaghayirat) sesuai dengan keadaan suatudaerah yang dapat mengaruhinya, baik dengan tinjauan adat kebiasaan maupun kemaslahatan  

Dan untuk pengertian nusantara kami menemukan di sebagian sumber

“Nusantara adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah kepulauan yang membentang dari Sumatera hingga Papua, yang sekarang sebagian besar Indonesia. Kata pertama kali tercatat dalam literatur bahasa Jawa Tengah (abad ke-12 sampai ke-16)”

 

Dari berbagai kajian yang telah dijelaskan tadi jika dikonteksualisasikan dengan situasi dan kondisi di nusantara maka jadilah Fiqih Nusantara  karna dalam kaidah fiqih telah ada sebuah kaidah:

تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان

“Berubahnya hokum itu sebab berubahnya waktu dan tempat”

 

Atau dalam ilmu ushul fiqih ini dikenal dengan metode tahqiqul manat dan ini merupakan  hasil dari jawaban berupa hukum fikih yang mengkaji permasalahan yang ada di nusantara, dengan mendialogkan antara teks syariat dengan konteks keadaan di daerah tersebut, baik ‘urf (kebiasaan) maupun kemaslahatan. Dan tentunya sama sekali tidak menyentuh hokum mahdlah.Seperti halnya Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum kehalalan suatu hewan yang memang hanya ada di wilayah nusantara ini, maupun sistem negara yang cocok dengan nwilayah nusantara yang mempunyai corak yang sangat beragam.


Ahmad Qomaruddin, santri pondok pesantren Al-Hikmah  & aktifis bahtsul masail pp al hikmah